Syarat Sah Puasa
Selain rukun puasa hal lain yang harus diketahui berkaitan dengan puasa adalah syarat sahnya puasa. Syarat wajib puasa merupakan kondisi tertentu dimana ia dikenakan kewajiban (menjalankan) puasa. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Islam
Puasa tidak diwajibkan bagi mereka yang kafir atau dengan kata lain orang kafir tidak dituntut untuk berpuasa di dunia. Orang kafir di akhirat nanti akan dimintai pertanggungjawaban akan kekafirannya.2. Taklif (baligh dan berakal)
Semua Muslim yang dibebani syariat dalam artian sudah baligh dan berakal wajib berpuasa. Jika seseorang tidak memiliki sifat taklif ini, maka tidak dibebani hukum syariat. Misalnya saja anak kecil atau orang gila, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits berikut ini: Dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: رُفعَ القلمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتىَّ يَعْقِلَ Artinya: “Pena (kewajiban) diangkat dari tiga orang. Pertama dari orang yang tidur sampai ia terbangun, kedua dari anak kecil sampai ai ihtilam (mimpi basah), dan ketiga dari orang gila sampai ia sadar.” [HR. Abu Daud, Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini]3. Mampu
Mampu disini berarti seseorang itu tidak mengalami suatu halangan yang menjadikannya tidak sah atau wajib berpuasa. Misalnya saja wanita yang sedang haid tentu iya tidak diperbolehkan berpuasa. Contoh lainnya ibu hamil atau menyusui yang dengan suatu kondisi dia tidak dapat berpuasa.4. Sehat
Seseorang yang tidak dalam keadaan sakit atau sehat secara jasmani dan psikis diwajibkan berpuasa. Jika orang tersebut dalam keadaan sakit dan tidak bisa menjalankan rukun puasa maka ia tidak diharuskan menjalankan puasa. Contohnya saja lansia yang sudah uzur dan sakit-sakitan. Mereka yang hidup bergantung pada obat dan harus diminum sewaktu-waktu juga tidak diharuskan berpuasa.5. Mukim
Mukim adalah asal kata dari bermukim atau dalam artian orang tersebut tidak sedang dalam perjalanan karena seorang musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Musafir bisa mengganti puasanya ketika sudah bermukim. Seperti yang telah dijelaskan pada hadit diatas ada tiga hal yang menyebabkan wajib puasa. Itu berarti yang menghalangi seseorang untuk berpuasa adalah, tidak mampu, sakit, atau musafir. Mengenai ketidakmampuan (uzur) sakit dan safar sudah dijelaskan dalam QS. Al Baqarah ayat 185 yang artinya. “dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”Rukun Puasa
Saat menjalankan ibadah puasa orang yang berpuasa wajib menjalankan rukun puasa. Berikut ini dua rukun puasa yang harus diamalkan.
1. Niat berpuasa
Niat itu letaknya di dalam hati dan tidak cukup hanya dengan lisan saja. Melafadzkan niat tanpa keikhlasan dalam hati tidak terhitung niat puasa. Itu berarti niat dalam hati saja sudah dianggap sah.2. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari
Hal-hal yang membatalkan puasa, diataranya:- memasukkan sesuatu ke lubang tubuh,
- pengobatan melalui dua lubang tubuh,
- mutah dengan sengaja,
- melakukan hubungan suami istri.
Originally posted 2021-08-03 09:47:53.